Seringkali kita salah menafsirkan antara Penduduk Koto Baru dan Anak Nagari Koto Baru:
Yang dimaksud dengan penduduk Koto Baru adalah Orang atau Jiwa yang tinggal/ menetap di Koto Baru sekurang-kurangnya 6 bulan dan dilengkapi dengan Dokumen kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Kependudukan, artinya setiap orang yang memenuhi ketentuan dalam UU tersebut merupakan Penduduk Koto Baru, walaupun dia bukan Asli Koto Baru.
Sementara yang disebut Anak Nagari Koto Baru adalah setiap orang yang mempunyai talidarah dan kekerabatan dengan Koto Baru walaupun berada diperantauan (termasuk urang sumando, anak pisang), dan menmjunjung tinggi adat istiadat serta kultur budaya yang berlaku di Nagari Koto Baru. bersambung....
0 Comments